Macam dan Peranan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk Hindari COVID-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tubuh Kesehatan Amerika Serikat (CDC), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaunching dan memutuskan beberapa referensi persyaratan untuk tenaga kesehatan/kesehatan (nakes) dalam tangani pasien yang tersangka terkena atau positif COVID-19. Diantaranya, nakes harus tutup anggota badan dengan alat perlindungan diri (APD), intinya pada mata, hidung dan mulut saat tangani pasien tersangka atau positif COVID-19—WHO menjelaskan ke-3 sisi itu sebagai fasilitas untuk transmisi filovirus.

Sepatu Safety proyek Terbaik bisa menjadi acuan untuk kamu sebelum membeli sepatu.

1. Pakaian Perlindungan (coverall)

Dalam websitenya, WHO dan CDC memberikan persyaratan pakaian atau gaun perlindungan harus tahan pada penetratif darah, cairan badan, atau pada bakteri yang disebarkan lewat darah, dan beberapa bahan yang mempunyai potensi menyebarkan COVID-19. Pemakaian perlindungan badan harus berlapis agar membuntel semua badan, terhitung sisi belakang agar saat berjongkok atau duduk tidak terangkut atau terlepas.


Hal khusus yang penting dilaksanakan saat menggunakan dan melepaskan APD ialah bersihkan tangan sebelum serta sesudah memakai APD. Kebersihan tangan harus dilaksanakan dengan memakai pencuci tangan (hand sanitizer) yang memiliki kandungan 60-95 % alkohol atau membersihkan tangan dengan sabun dan air minimal sepanjang 20 detik.

Membersihkan tangan dengan sabun dan air harus dilaksanakan saat sebelum memakai pencuci tangan berbasiskan alkohol.


2. Sarung tangan (handscoon)

Tenaga medis direferensikan memakai sarung tangan klinis sekali saja pakai atau sarung tangan double untuk menjaga pasien yang diperhitungkan atau terverifikasi positif COVID-19. Persyaratan panjang ukuran sarung tangan untuk menjaga pasien harus minimum 220mm-230mm bergantung pada ukuran sarung tangan dan tipe bahan.


Detail standard yang bisa dipakai, yaitu sarung tangan nitril, sarung tangan karet, dan sarung tangan polikloroprena. Ke-3 tipe itu dipandang lebih bagus dari sarung tangan vinil. Tetapi, WHO merekomendasikan sarung tangan memiliki bahan nitril daripada latek. Selainnya ramah lingkungan, bahan nitril disebutkan tahan kimia, disinfektan, atau klorin. Bila tidak ada sarung tangan nitril, WHO menyilahkan petugas klinis memakai sarung tangan latek tetapi tanpa bubuk putih didalamnya.


3. Masker N95

WHO minta nakes kenakan masker klinis atau bedah yang tahan cairan dengan design terancang untuk menolong mencegah tetes darah dan cairan badan pasien masuk ke hidung atau mulut nakes. Tenaga medis harus juga memakai respirator partikulat tahan cairan saat menjaga pasien COVID-19 sama sesuai proses yang hasilkan aerosol cairan badan. Menurut WHO tidak seluruhnya respirator partikulat N95 tahan fluida. Cuman respirator N95 yang dikasih cap ‘surgical N95 respirator' yang sudah dites ketahanannya pada cairan.CDC menyebutkan bila N95 bedah tidak ada, karena itu respirator N95 yang sempat pernah digunakan bisa dipakai. Sepatu safety wajib di miliki untuk mereka yang bekerja di area berbahaya.


4. Sepatu (boots)

Referensi seterusnya, WHO minta semua petugas kesehatan harus kenakan sepatu tahan terhadap air memiliki bahan karet. Selainnya memberikan pelindungan saat lantai basah, sepatu tahan terhadap air bisa membuat perlindungan dari cidera benda tajam di ruangan perawatan atau operasi.


5. Penutup kepala (head cap)

WHO mereferensikan semua nakes kenakan penutup kepala sampai leher. Tetapi, WHO mengingati penutup kepala dianjurkan terpisah dari gaun atau pakaian perlindungan hingga bisa dilepaskan secara terpisah.


6. Perlindungan muka (face shield) dan perlindungan mata (safety goggles)

Kementerian kesehatan Republik Indonesia memandang APD sebaiknya fleksibel, tidak mudah hancur, dan tidak batasi ruangan gerak petugas kesehatan. Terhitung perlindungan muka yang perlu dibuat dari plastik jernih (terbuka) dan perlindungan mata yang harus tutupi kuat tempat sekitaran mata.


Dirjen Servis Kesehatan Bambang Wibowo dalam pertemuan jurnalis yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (9/4/2020) memperjelas jika pemakaian APD harus dibarengi dengan praktek pengaturan infeksi yang lain. Tenaga medis selalu harus mempertahankan kesehatan dengan membersihkan tangan yang betul, mengaplikasikan norma bersin dan batuk, dan pisahkan APD yang sudah digunakan atau terkena virus Corona. Pemakaian disinfektan—cairan yang memiliki kandungan chloride, seperti karbol—juga dianjurkan untuk mematikan kuman pada beberapa alat kesehatan saat sebelum dipakai supaya mengawasinya masih tetap steril.


Komentar